Pada hari Senin tanggal 20 April 2020 pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Sekretariat Mitra Kerja dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, rapat yang dihadiri Kepala Dinas, Sekdin, Koordinator Daerah (Korda) dan TKSK se Kabupaten Demak, pada rapat pemadanan data DTKS dan diluar DTKS.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si) yang menyampaikan bahwa diharapkan usulan dari desa yang melalui TKSK harus dipadankan antara usulan dengan DTKS dan diluar DTKS setelah itu harus diverifikasi dan divalidasi, karena banyaknya usulan harus sesuai dengan kreteria yang telah ditentukannya.


