Karangawen-Pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 pukul 19.30 WIB, Koordinator Daerah (Korda) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Zakkie Nauval Idealima,SH,MH) menonitoring dan mengikuti Rapat koordinasi penanganan dampak covid-19 di Desa Rejosari Kecamatan Karangawen,  bertempat di Balai desa Desa Rejosari. Hadir TKSK Kecamatan bersama Kepala Desa,  Sekdes, Perangkat Desa, BPD.

Dalam rapat tersebut pembahasan berkaitan dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Desa sebesar 35% dari Anggaran Dana Desa, maka perlu menyandingan data dengan Bantuan Sosial Pangan (BSP)/Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaring Pengaman Sosial  (JPS), Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) dari Kementerian Sosial RI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam Kesempatan ini Korda Menyampaikan bahwa data Desa harus dipisahkan antara  DTKS dan warga miskin dan warga rentan yang ada di Non DTKS. Untuk data DTKS sudah terdanai/ tertangani dari Kementerian Sosial RI dan yang diluar DTKS dapat ditangani dengan Dana lainnya tetapi harus melalui Musawarah Desa.

Monev Rakor Penanganan Dampak Covid-19 di Desa Rejosari Karangawen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *