Penyediaan Tempat Cuci tangan dan Sabun Wajib Hukumnya

Karangawen-Dalam pengambilan bantuan sosial sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan cuci tangan dengan sabun dan untuk menjaga jarak SOCIAL DISTANCING serta tidak berkerumunan banyak orang, untuk daijadwalkan. Di e-warong Kenanga Jaya miliknya Ibu Siti Khotimah Agen Desa Brambang  Kecamatan Karangawen, di bulan April telah menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun, sedangkan KPM yang akan mencairkan bantuan sosial sembako harus mencuci tangannya lebih dahulu dengan sabun, harapannya agar pencegahan dan mengurangi penyebaran COVID-19.

This entry was posted in TKSK. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *