Penyerahan penerima manfaat anak terlantar an Riski Pratama dari UPTD Rumpelsos Demak ke Panti Asuhan Samsah Kudus

Penerima manfaat anak terlantar adalah anak berusia 5 hingga 18 tahun (hingga 14–18 tahun untuk rujukan ke panti) yang mengalami putus sekolah, berasal dari keluarga tidak mampu, yatim/piatu, atau terlantar akibat keluarga yang tidak harmonis. Hak perlindungan ini dijamin oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Menginformasikan bahwa penerima manfaat telah kabur sejak hari selasa, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pengasuh.Penyerahan penerima manfaat anak terlantar an Riski Pratama dari UPTD Rumpelsos Demak ke Panti Asuhan Samsah Kudus yg diwakili Bp, Afia Nurhidayat.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *