Pada hari Rabu 15 Desember 2021 Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Ttitik Budiyanti,SH,MH), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lansia dan Tuna Sosial (Targunawan,SKM,M.Si), Pekerja Sosial Sakti Anak (Anggi Hari Wibowo,S.ST) dan Pelaksana Rumpelsos (Abdul Rochim) merujuk Penerima Manfaat 2 orang klien PGOT atas nama Sri Haryati dan Sukarno, Penerima Manfaat dari Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak hasil razia ke Panti Rehabilitasi Sosial (PRS) PGOT Mardi Utomo Kramas Tembalang Semarang.

Merujuk PM PGOT Ke PRS Mardi Utomo Kramas Tembalang Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *