
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada pasal 134 ayat 4 berbunyi sebagai berikut “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosialanatau bantuan sosial, b. penundaan atau penghentian layanan adminstrasi pemerintahan, dan atau c. Denda, sehingga apabila ada KPM PKH atau KPM Sembako apabila akan mencairkan Bansosnya harus menunjukkan sertifikat vaksin.

