
D E M A K, Kamis 25 Februari 2021 Pukul 09.00 Wib, DINSOS P2PA Pada Bidang P2PA Kabupaten Demak Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kelurahan Desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar dengan peserta 25 orang perempuan masyarakat setempat. Kegiatan dihadiri oleh Kepala DINSOS P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si, Sekretaris Dinas Perempuan dan Anak Prov. Jawa Tengah Dra. Siti Wahyuni, MM, DPR Komisi D Prov. Jawa Tengah serta Plt. Kepala Bidang P2PA Titik Budiyanti,SH,MH, Kasi KHPK Rahayu Puji Lestari, S.SiT, Camat Karanganyar dan Kepala Desa Wonoketingal. dengan Narasumber Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si ) menyampaikan perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan eksploitasi seksual tetapi juga mencakup kerja paksa atau pelayanan paksa. Masyarakat secara umum sangat rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang apabila tidak mempunyai bekal pengetahuan yang memadai tentang masalah ini. Untuk itulah perlu dilakukan kampanye (sosialisasi) secara massif untuk menyebarluaskan informasi tentang apa dan bagaimana praktek trafficking (perdagangan orang) yang harus diwaspadai.



