Dalam rangka pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Demak, Tim Satgas dari DINSOS P2PA Kab. Demak dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Demak, Kasi Rehabilitasi Sosial Disabilitas pada Dinsos P2PA Kabupaten Demak (AGNES CHRYSTINA HAPSARI,SH.MM) dan Tim dari Dinsos P2PA Kab. Demak mengikuti Kesiapan Pelaksanaan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 bertempat di Masjid Desa Kebonsari Kecamatan Dempet. Kegiatan ini dihadiri dari Tim Satgas dari DINSOSP2PA Kab. Demak, dan Dinas LH Kabupaten Demak, Sekcam Dempet, Babinsa, Babimkamtibmas, semua perangkat Desa Kebonsari Kecamatan Dempet. Dalam Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 harus sesuai dengan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh peserta apel wajib memakai masker.
Dalam Kegiatan ini Sekcam Dempet (Sarkawi,SH,MH) menyampaikan bagi warga maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas diberikan sanksi teguran yang berupa antara lain Push Up, Membaca surat Al-Fatehah, Istigfar, menyanyikan lagu kebangsaan, menghapalkan Pancasila dan lain-lain hal ini agar menjadi pembelajaran bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


