Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 pukul 09.20 WIB bertempat di Balai Desa Gajah Kecamatan Gajah, telah diadakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi data penyandang disabilitas, yang hadir dalam acara rakor tersebut adalah Kasi Kesra, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOS P2PA Kab. Demak beserta tim, TKSK Kecmatan Gajah, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG Desa se Kecamatan Gajah.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kasi Kesra Kecamatan Gajah diharapkan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOS P2PA Kab. Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan Data Kemiskinan, DTKS dan Data penyandang Disabilitas serta seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval lebih dahulu adalah data penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual, apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk dikirim ke DINSOS P2PA Kab. Demak.
Materi lainnya oleh TKSK Kecamatan Gajah (ALI ROHMADIN) menyampaikan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu, dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.





