TKSK Kecamatan Gajah (Ali Rohmadin) mendampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Anang Badrul Kamal,S.Sos,M.Si) dan Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (Dra. TATIK RUMIYATI) memonitoring, memantau dan menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Sembako JPS Kabupaten Demak Tahap 3 kepada Kepala Desa Gedangalas Kecamatan Gajah pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 pukul 11.00 WIB, bertempat di Balai Desa Gedangalas Kecamatan Gajah yang diterima oleh Camat Gajah (Drs. Agung Widodo,MM), Kepala Desa Gedangalas Kecamatan Gajah. Sedangkan Desa Gedangalas Kecamatan Gajah yang mendapatkan JPS Kabupaten sebanyak 124 paket sembako.
Dalam Kesempatan ini Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menyampaikan kepada Kepala Desa dan warga Masyarakat khususnya KPM untuk dapat mematuhi Protokol Kesehatan antara lain memakai Masker, cuci tangan dengan sabun dan disiapkan Hand Sanitizer, sedangkan masalah antrianpun harus dikondisikan dengan tetap memperhatikan SOCIAL DISTANCING (jaga Jarak). Diharapkan bantuan JPS yang diserahkan dapat bermanfaat bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Desa. Dengan adanya penyerahan bantuan sembako ini mudah-mudahan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. bahwa penyaluran bantuan ini harus benar-benar tepat sasaran.

