Fasilitasi Pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya Tahun 2025

Demak, 7-8 Oktober bidang P2pa melaksanakan fasilitasi pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya sebagai langkah penting untuk perlindungan dan pemberdayaan anak-anak kita. Tahun 2025 kabupaten Demak ada 4 kecamatan berdaya yaitu Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Gajah dan Kecamatan Wonosalam

Dengan RPPA, kita kuatkan komitmen memastikan hak-hak anak terpenuhi dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. 🤝❤️

Mari dukung dan sukseskan bersama demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah! 🌟

Telah Terbit….!!!! Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Untuk masyarakat Demak Mimin kasih info iya…!!!khusus untuk orang tua yang mempunyai anak-anak
Telah terbit Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tujuan dari penyusunan perbup ini untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak.
Secara ringkas isi dari Perbup ini:
1. Setiap perkawinan yang terjadi di wilayah kabupaten Demak harus tercatat secara hukum oleh negara
2. Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki2 dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun
3. Membimbing anak untuk menikah paling rendah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki2
4. Perkawinan yg dilakukan dibawah 19 tahun melalui jalur dispensasi dengan ketentuan mendapat konseling dan diputuskan oleh pengadilan.
Mari bapak ibu Masyarakat Demak kita bersama2 mencegah perkawinan usia anak agar anak2 mendapatkan hak2nya.

Ayo Sukseskan…!!! Survei Penilaian Integritas 2025

Ayo dukung upaya pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025! Survei ini penting untuk mengukur tingkat integritas dan memetakan risiko korupsi di berbagai instansi pemerintah. Partisipasi Sobat sangat berarti untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Semua jawaban dijamin kerahasiaannya dan digunakan untuk perbaikan sistem, bukan individu. Jangan lewatkan kesempatan ini, mari bergabung menjadi bagian dari perubahan! #SurveiIntegritas #AntiKorupsi #BersihMelayani

Asesmen dan pemberian layanan konseling bagi calon pengantin

Demak, 04 September 2025

melalui program PUSPAGA Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melaksanakan Asesmen dan pemberian layanan konseling bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Kegiatan dilaksanakan di ruang PUSPAGA Dinsosp2pa Kab.Demak terjadwal setiap hari Selasa dan Kamis dengan memberikan materi UU Perkawinan, pengertian perkawinan, resiko perkawinan dibawah umur, dan tugas suami istri dalam keluarga. Teknik yang digunakan dengan wawancara, pemberian informasi dan nasehat serta diskusi.
Jumlah data pengajuan sebanyak 190 orang dan sudah di asesmen dan sudah diberikan pelayanan.

Survey Kepuasan Masyarkat (SKM) pada Dinsosp2pa Kab.Demak Semester 1 Tahun 2025

Demak, 20 Agustus 2025 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial. Survei dilakukan dengan metode kuisioner yang mengukur 9 unsur pelayanan, antara lain: persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana prasarana, dan penanganan pengaduan.

Pelaksanaan SKM dilakukan secara mandiri dengan melibatkan pengguna layanan sebagai responden. Hasil survei SKM pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Bulan Januari sampai Juni Tahun 2025 menunjukkan bahwa pelayanan publik secara umum memiliki kualitas sangat baik dengan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 89,03.

Hasil survei ini menjadi dasar evaluasi dan motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Dinas Sosial, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.