Demak-Dalam rangka Rapat Rekonsialiasi Data PD Pemda TW II dan Evaluasi PKS di Kabupaten Demak Tahun 2020, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada DINSOSP2PA Kabupaten Demak (Titik Budiyanti,SH,MH) mengikuti Rapat Rekon tersebut yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 jam 10.30 WIB bertempat di Hotel Amantis Demak. Yang dihadiri oleh BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Demak, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, perwakilian dari Dinas Kesehatan dan Kepala BPKPAD Kabupaten Demak.
Acara Rapat Rekon tersebut dibuka dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang oleh Bapak Toni Irawan menyampaikan sudah memasuki Triwulan II Tahun 2020, diperlukan adanya Rekonsiliasi data kepesertaan dimana Kabupaten Demak progress pencapaian UHC per Juni 2020 masih 88,90% dari jumlah penduduk 1.158.772 jiwa atau 1.030.103 jiwa, ada 128.669 jiwa yang belum mengikuti PBI Kesehatan, diharapkan penduduk Kabupaten Demak dapat tercaver semuanya. Sedangkan untuk evaluasi kerjasama PD Pemda Kabupaten Demak Tahun 2020 masih perlu di addendum dengan menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs. Eko Pringgolasito,M.Si) menyampaikan bahwa warga miskin di Kabupaten Demak yang masuk di DTKS sejumlah 161.250 Rumah Tangga (RT) dengan jumlah 549.099 Anggota Rumah Tangga (ART) sedangkan yang sudah masuk dalam PBI APBN berdasarkan SK 001/HUK/2020 sejumlah 420.059 ART, yang belum masuk sejumlah 129.040 ART ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Sedangkan yang diluar DTKS sejumlah 170.759 ART ini harus diverval apabila dari data tersebut ada warga miskin harus dimasukkan dalam DTKS apabila tidak akan dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial RI) dan merupakan kewajiban Desa untuk dapatnya memasukkan data tersebut lewat SIKS-NG.





