DEMAK–Dengan mewabahnya virus Corona COVID-19 di SLRT (Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang butuh pengajuan Jaminan Sosial. Namun demikian, di SLRT tetap memberlakukan tindakan preventif agar menjamin keselamatan petugas maupun pemohon, mengingat penyebaran virus Corona saat ini semakin masif.

Petugas yang melayani hari Selasa pada tanggal 7 April 2020 yaitu (Dina dan Selma), salah satu pelayanan yang dilakukan oleh Dinsos P2PA adalah pelayanan SLRT. Yaitu pelayanan publik bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan warga masyarakat kurang mampu. SLRT digunakan untuk pengajuan Jaminan Sosial seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah), KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)/ Bantuan Sosial Sembako.

SLRT Masih Melayani Masyarakat yang Butuh Pengajuan Jaminan Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *