Rapat Evaluasi Penyaluran dan Pendistribusian Buku Tabungan & KKS Bansos PKH dan Sembako

​DEMAK – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menggelar Rapat Evaluasi Penyaluran dan Pendistribusian Buku Tabungan serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos PKH dan Program Sembako. Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak pada Selasa (2/6/2026).
​Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, dengan didampingi oleh Regional Office (RO) BRI Semarang yang diwakili oleh Bapak Eka Agus Purnama, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos), serta Ketua Tim PKH Kabupaten Demak.
​Turut hadir sebagai peserta aktif dalam pertemuan ini di antaranya seluruh PIC Bansos BRI Cabang Demak, Ketua Tim PKH Kecamatan se-Kabupaten Demak, serta perwakilan pendamping PKH dari masing-masing kecamatan.

​Sinergi dan Solusi Kendala Lapangan
​Pertemuan ini sengaja diinisiasi sebagai ruang diskusi komprehensif guna mengurai dan mencari solusi bersama atas berbagai kendala teknis pencairan bantuan sosial yang kerap ditemui di lapangan. Sinergi antara pihak dinas, bank penyalur (BRI), dan para pendamping di tingkat kecamatan menjadi kunci utama dalam memastikan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpenuhi tanpa hambatan. ​”Kami berharap seluruh bantuan sosial di Kabupaten Demak dapat berjalan dengan lancar, tertib administrasi, dan yang paling penting adalah tepat sasaran,” ujar Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak dalam sambutannya.

​Tekankan Peningkatan Komunikasi dan Koordinasi BRI
​Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinsos P2PA secara khusus menyampaikan permintaan dan penekanan kepada pihak BRI selaku bank penyalur. Beliau meminta adanya peningkatan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif serta responsif dari pihak BRI, baik kepada jajaran dinas maupun secara langsung kepada para pendamping sosial yang mengawal program di lapangan.
​Komunikasi yang searah dan cepat dinilai sangat krusial agar setiap dinamika atau kendala teknis perbankan yang dialami KPM di tingkat desa dapat segera diantisipasi dan diselesaikan bersama tanpa memicu kegaduhan.

​Langkah Strategis: Ground Check DT-SEN dan Komitmen Graduasi
​Selain mengevaluasi aspek pendistribusian kartu dan komitmen komunikasi, rapat ini juga menghasilkan beberapa keputusan strategis yang wajib dijalankan bersama ke depan, di antaranya:

​Akselerasi Perbaikan Data: Melakukan evaluasi dan perbaikan data DT-SEN melalui skema Ground Check yang akan dilakukan secara berkala dan valid oleh para pendamping PKH.

​Ketegasan Aturan Graduasi: Berkomitmen penuh dalam menepati ketentuan dan regulasi terkait KPM yang sudah dinyatakan graduasi (mampu/mandiri), agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang jauh lebih membutuhkan.
​Secara keseluruhan, rapat koordinasi dan evaluasi ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Melalui komitmen kuat yang disepakati oleh Dinsos P2PA, BRI, dan tim pendamping lapangan, diharapkan tata kelola penyaluran bansos di Kabupaten Demak semakin transparan, akuntabel, dan membawa dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.

(Red Dinsos P2PA)

Pemusnahan Arsip Dinsos P2PA Kabupaten Demak Tahun 2026

Hari ini Jum’at 29 Mei 2026, Pemusnahan arsip pada 4 perangkat daerah yang berada di kab. Demak. Yang dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Penghapusan (pemusnahan) arsip adalah kegiatan menghancurkan arsip secara total baik fisik maupun informasinya. Ini dilakukan pada arsip yang sudah habis masa retensinya, tidak bernilai guna, dan tidak terkait dengan perkara hukum.

Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tentu yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Terjadi kontradiksi di lapangan, di satu sisi arsip terus menumpuk karena tiadanya kegiatan pemusnahan. Di sisi yang lain, terjadi pemusnahan arsip tanpa mengacu prosedur yang benar. Atas dasar fakta tersebut perlu dicarikan solusi yang tepat agar pelaksanaan pemusnahan arsip dapat terlaksana efektif dengan prosedur yang benar.

Dinsos melaksanakan pemusnahan arsip secara kolektif bersama 4 OPD lainnya yg di selenggarakan di Dinperpusar Kabupaten Demak, Berkas yang dimusnahkan berupa arsip surat dengan JRA musnah dari bidang Linjamsos tahun 2018 yang berjumlah 364 bendel.Penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Sekretaris Dinas Betti Susilowati, S.Sos.,MM. Pemusnahan arsip di tahun 2026 dilaksanakan guna pemenuhan penilaian pada pengawasan arsip internal perangkat daerah kab. Demak th 2026

Penandatanganan Perjanjian kinerja Tahun 2026

Demak,02 Februari 2026 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Aula Dinsosp2pa Kab.Demak.
kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui perjanjian ini, setiap target dan tanggung jawab ditegaskan sebagai langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Mari bersama memperkuat komitmen, meningkatkan kinerja, dan menghadirkan pelayanan yang semakin baik.

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) Tahap IV Supervisi dan Pendampingan Usaha dengan Stakeholder Lokal

Pelaksanaan kegiatan pelatihan peningkatan produktivitas ekonomi perempuan (PPEP) tahap IV supervisi dan pendampingan usaha dengan stakeholder lokal dari dinas perempuan dan anak provinsi Jawa tengah

Hari/Tanggal : Senin, 17 November 2025
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Tedunan Kec. Wedung
Peserta Rapat : – kelompok binaan PPEP 20 orang

  • perwakilan 1 orang dari OPD dinkesda, dinperindagkop,dpmptsp, BPR BKK Demak, Perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2PA) Kabupaten Demak serta perangkat daerah terkait.

Hasil Rapat
A. Pembukaan
B. Sambutan Bapak Kepala Desa Tedunan
C. Sambutan Ibu Eni Suryani, SH, MH dari biro kesra Setda prov.jateng
D. Dilanjutkan oleh ibu fauziah Mukti septiani, S. Sos, Msi dari dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Jawa tengah
E. Sambutan oleh Ibu Ratih Damayanti, SH dari dinsos P2Pa Kab. Demak
F. dilanjutkan oleh ketua forum UMKM Kab. Demak Bapak Ali Mustofa
G. Paparan oleh ketua kelompok PPEP mengenai produk yang dihasilkan seperti abon ikan tongkol, krispi ikan bebekan, dan krupuk ikan rucah
H. Sesi diskusi dengan para stakeholder seperti pembuatan perizinan usaha, cara pemasaran dll.
I. Penutup

Penandatangan Kinerja Perubahan Anggaran tahun 2025

Senin 13 Oktober 2025 Dinsosp2pa Kab.Demak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja anggaran perubahan tahun 2025 dengan dilaksanakannya penandatanganan kinerja ini kami menegaskan tekad seluruh pegawai untuk bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang prima dan pembangunan yang berkelanjutan!

Fasilitasi Pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya Tahun 2025

Demak, 7-8 Oktober bidang P2pa melaksanakan fasilitasi pembentukan RPPA di Kecamatan Berdaya sebagai langkah penting untuk perlindungan dan pemberdayaan anak-anak kita. Tahun 2025 kabupaten Demak ada 4 kecamatan berdaya yaitu Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Gajah dan Kecamatan Wonosalam

Dengan RPPA, kita kuatkan komitmen memastikan hak-hak anak terpenuhi dan tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang. 🤝❤️

Mari dukung dan sukseskan bersama demi masa depan generasi penerus yang lebih cerah! 🌟

Telah Terbit….!!!! Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Untuk masyarakat Demak Mimin kasih info iya…!!!khusus untuk orang tua yang mempunyai anak-anak
Telah terbit Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Strategi Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Tujuan dari penyusunan perbup ini untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan usia anak.
Secara ringkas isi dari Perbup ini:
1. Setiap perkawinan yang terjadi di wilayah kabupaten Demak harus tercatat secara hukum oleh negara
2. Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki2 dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun
3. Membimbing anak untuk menikah paling rendah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki2
4. Perkawinan yg dilakukan dibawah 19 tahun melalui jalur dispensasi dengan ketentuan mendapat konseling dan diputuskan oleh pengadilan.
Mari bapak ibu Masyarakat Demak kita bersama2 mencegah perkawinan usia anak agar anak2 mendapatkan hak2nya.