Pendampingan Rujukan Penerima Manfaat Lansia Netra Hidup

Rabu, 17 Juni 2026 , dilakukan kegiatan Pendampingan rujukan untuk Penerima Manfaat (PM) Lansia Netra (Disabilitas Sensorik Netra) hidup tidak ada saodara dari Desa Kembangarum Kec Mranggen ke Panti Lansia Propinsi Jawa Tengah, Tim yang terlibat TRC Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Pemdes dan Tokoh Masyarakat Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen, Kegiatan ini bertujuan memastikan mereka mendapatkan akses hunian, perawatan, dan jaminan hidup yang layak,

Fasilitas yang Didapatkan PM di Panti/Balai Sosial meliputi :

Perawatan Dasar: Bantuan pemenuhan makan harian, mandi, dan pemantauan kesehatan rutin.

Rehabilitasi Sosial & Psikososial: Bimbingan mental/spiritual dan terapi fisik/keterampilan untuk mengisi waktu.

Bantuan Jaminan Sosial: Akses ke program bantuan pemerintah (seperti bansos tunai, PKH), Kartu Lansia, atau Kartu Disabilitas.

Pendampingan rujukan PM Lansia Netra Hidup

Demak, 17 Juni 2026 melalui UPTD. Rumpelsos melaksanakan pendampingan rujukan pm lansia netra hidup tidak ada saodara dari desa kembangarum kecamatan mranggen ke panti lansia propinsi jawa tengah.

Pendampingan dan rujukan terus dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak serta kebutuhan sosial masyarakat yang memerlukan perhatian khusus

Tim yang terlibat dari Tim TRC Dinsosp2pa Kab.Demak, pemdes Kembangarum dan tokoh masyarakat setempat.melakukan pendampingan rujukan terhadap PM (Penerima Manfaat) lansia netra yang hidup seorang diri guna memperoleh layanan dan dukungan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhannya. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial, akses layanan, serta meningkatkan kualitas hidup lansia agar dapat menjalani kehidupan yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat.

Melalui sinergi berbagai pihak, diharapkan proses rujukan berjalan lancar sehingga Penerima Manfaat dapat memperoleh layanan yang tepat dan berkelanjutan.

Urai Kepadatan di MPP, Dinsos P2PA Demak Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Keterangan Afirmasi Sekolah

Demak – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak menambah titik layanan pengurusan Surat Keterangan Afirmasi untuk jenjang SD dan SMP guna mengurai kepadatan antrean di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dengan penambahan layanan ini, orang tua atau wali murid calon peserta didik kini memiliki alternatif tempat pengurusan yang lebih luas dan proses yang lebih cepat di kantor Dinsos P2PA Kabupaten Demak, yang berlokasi di Jl. Kyai Singkil No. 42, Demak (sebelah perempatan Makam Pahlawan).
Sebagai bentuk komitmen Dinsos P2PA Kabupaten Demak yang “Selalu Ada” dalam memberikan pelayanan prima, instansi tersebut juga memastikan bahwa layanan di Gedung SLRT tetap dibuka pada hari Sabtu selama periode pendaftaran berlangsung. Penambahan lokasi dan jam layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat serta memangkas antrean panjang yang selama ini terjadi di MPP. (Red. DinsosP2PA)

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak pada 320 Murid SMPN 1 Mranggen

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di laksanakan di GOR SMP Negeri 1 Mranggen dengan Peserta berjumlah 320 Murid kelas 8 SMP N 1 Mranggen, Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap berbagai risiko perkawinan usia anak serta tantangan yang dihadapi remaja di era digital (Selasa 9 Juni 2026)

Plt. Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, melalui Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Betti Susilowati, menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang dihadapi anak saat ini semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah memberikan akses informasi yang sangat luas bagi anak dan remaja melalui media sosial. Namun, kondisi tersebut juga membawa berbagai risiko yang dapat mengancam tumbuh kembang anak apabila tidak disertai pengawasan dan pendampingan yang memadai.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Demak, dr. Muh Zaky Ma’ardi, hadir sebagai narasumber dan memberikan materi mengenai edukasi perkawinan anak.

Zaky menjelaskan bahwa perkawinan anak memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis maupun pendidikan. Menurutnya, organ reproduksi yang belum matang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, sementara kondisi emosi yang masih labil dapat meningkatkan potensi konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. “Perkawinan anak juga berpotensi menghambat pendidikan sehingga anak kehilangan kesempatan mengembangkan keterampilan dan meningkatkan kualitas hidupnya di masa depan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada usia tersebut, seseorang dinilai lebih siap secara fisik, mental, maupun ekonomi untuk membangun kehidupan rumah tangga yang sehat dan harmonis.

Selain mendapatkan materi edukasi, para peserta juga dikenalkan dengan aplikasi #JogoKonco, sebuah platform berbasis website yang disediakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan pengaduan bagi anak-anak di Jawa Tengah.

Technical Meeting Festival dan Apresiasi Karya Perempuan

Selasa 9 Juni 2026 bertempat Aula Lantai 2 Dinsos P2PA Kab. Demak di kegiatan technical meeting festival dan apresiasi karya perempuan.
Technical Meeting Festival dan Apresiasi Karya Perempuan Kabupaten Demak Tahun 2026 di Pimpin oleh Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak Betti Susilowati, S.Sos.,MM, kegiatan berjalan dengan baik. Seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan. Berbagai aspek teknis terkait partisipasi OPD, penampilan peserta, pelaksanaan bazar, fashion show, beauty class, cooking class, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung telah dibahas dan akan ditindaklanjuti oleh panitia bersama seluruh pihak terkait guna memastikan kegiatan berjalan lancar, aman, dan sukses.

Rapat Koordinasi Forum Anak Demak tahun 2026 bersama Saka Bina Sosial

Minggu, Tanggal 7 Juni 2026 Bertempat Aula Dinsos P2PA & Pendopo Kab. Demak telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Forum Anak Demak tahun 2026 bersama Saka Bina Sosial, Rapat Koordinasi dan kolaborasi antara Forum Anak Kabupaten Demak dan Saka Bina Sosial ini berfokus pada penguatan peran generasi muda sebagai pelopor dan pelapor (2P) dalam perlindungan anak serta pelayanan sosial. Rangkaian sinergi ini difasilitasi penuh oleh Dinsos P2PA Kabupaten Demak.

Berikut adalah agenda dan bentuk sinergi utama dari program kolaboratif ini:

Pencegahan dan Kampanye Hak Anak: Anggota Pramuka dari Saka Bina Sosial turut dilibatkan dalam kampanye pencegahan kekerasan, perawinan anak, dan dukungan terhadap program GEMAR LINA (Gerakan Bersama Lindungi Anak).

Aksi Tanggap Darurat Bencana: Keterampilan praktis seperti pendirian tenda darurat, evakuasi, dan kesiapsiagaan bencana diajarkan untuk membentuk kepedulian sosial yang tinggi.

Pendampingan Sosial: Anggota muda dibekali edukasi mengenai pelayanan sosial, termasuk pendampingan bagi masyarakat rentan, penyandang disabilitas, dan lansia.

Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan Seksual

Kamis, 4 Juni 2026, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan Seksual, Sosialisasi anti bullying dan kekerasan seksual adalah kegiatan edukasi penting untuk membangun lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja di sekolah atau lingkungan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mencegahnya, serta langkah berani untuk melapor.

Kegiatan di laksanakan di SD Negeri Ngegot Kecamatan Mijen dengan Peserta kelas 4-6 sebanyak 75 anak, dengan Materi : Pahlawan Cilik, Sayangi Teman, Jaga Diri dan Stop Bullying

1. Pemahaman Dasar Perundungan (Bullying)

Definisi: Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat.

Bentuk-bentuknya: Meliputi perundungan fisik (memukul, mendorong), verbal (mengejek, mengintimidasi), sosial (mengucilkan, menyebarkan gosip), hingga cyberbullying (perundungan di media sosial).

2. Edukasi Kekerasan Seksual

Pemahaman Tubuh: Mengajarkan batasan area pribadi tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.

Bentuk Kekerasan: Edukasi mengenai kontak fisik tanpa persetujuan, pelecehan verbal, hingga kekerasan seksual fisik.

3. Dampak Negatif

Menjelaskan bahwa perundungan dan kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma mendalam, penurunan prestasi akademik, hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

4. Pencegahan dan Cara Melapor

Menjadi Upstander: Mendorong siswa untuk berani membela korban dan tidak hanya menjadi penonton (bystander).

Mekanisme Pelaporan: Mengajarkan siswa untuk berani menolak perlakuan salah dan segera melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang di sekolah (seperti guru BK).

Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat.

Kamis, 4 juni 2026. Dinas Sosial Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak melakukan kegiatan Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat. Bantuan kedaruratan kebutuhan hidup dan permakanan untuk korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat dapat segera diperoleh dengan melaporkan kejadian kepada pemerintah setempat. Penanganan darurat ini dikoordinasikan oleh BPBD dan Dinas Sosial

Paket bantuan yang diberikan oleh pemerintah biasanya mencakup:

Makanan dan Permakanan: Makanan siap saji, sembako, dan air bersih untuk kebutuhan harian.

Peralatan Darurat: Terpal plastik untuk atap darurat, selimut, matras, serta peralatan makan dan masak.

Perlengkapan Kebersihan: Family kit, hygiene kit, dan pakaian ganti.

Prosedur Permohonan Bantuan:

Lapor Cepat: Segera laporkan kejadian kepada Ketua RT/RW setempat, Kepala Desa/Lurah, atau melalui Call Center 110 Polisi jika membutuhkan evakuasi mendesak. Verifikasi dan Asesmen: Tim Reaksi Cepat dari pihak pemerintah akan turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi kerusakan dan pendataan korban.

Penyaluran: Berdasarkan hasil penilaian di lapangan, bantuan darurat akan langsung didistribusikan kepada korban terdampak.

Pemerintah juga menyediakan dukungan bagi keluarga korban bencana baik itu berupa bantuan untuk rumah roboh hingga program jaminan hidup.

Dropping bantuan kedaruratan kebutuhan hidup/permakanan terhadap korban rumah roboh akibat angin kencang dan hujan lebat.
Tim kemanusiaan Kab. Demak : Dinsos P2PA, PMI, BAZNAS dan Ikut serta perangkat Kecamatan wedung