Karangawen, Selasa, 10 Agustus 2021.GRADUASI MANDIRI, KPM atas nama Ibu Rumini dengan nomer peserta 332102020000445, yang beralamatkan di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang secara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (SYAIFUL HADI,S.Pd). Dengan kegigihanya dalam bekerja sebagai buruh sehari2 dan suaminya yang sukses bekerja dengan jualan mie tek tek telah berhasil menjadi keluarga yang sejahtera dan memiliki satu buah mobil CRV. Semoga usahanya tambah maju, sukses dan barokah.
Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali pada 7-20 Juli 2021 telah berdampak kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan beras PPKM adalah bantuan dari pemerintah Pusat untuk warga terdampak dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka mendapatkan bantuan beras 10 kilogram untuk tiap KPM. Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mranggen (WINDA TRI WANDARI,S.Kom) melaksanakan pemantauan penyaluran Bantuan Beras PPKM 2021 di Desa Mranggen Kecamatan Mranggen untuk KPM PKH dan KPM BST, pada hari Selasa 10 Agustus 2021 bertempat di Balai Desa Mranggen Kecamatan Mranggen, sedangkan penerimanya sebanyak 390 KPM terdiri 180 KPM BST dan 210 KPM PKH, kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, Dan dalam penyaluran ini petugas maupun penerima tetap patuh dan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes). Sebab 80 persen dari penerapan prokes mampu mencegah dan melindungi diri dari paparan covid-19.
Pendamping Sosial PKH Kecamatan Wonosalam (HADI TRI SULISTYORINI,S.Psi, AHMAD ZAINI,SH,MH, NUR HANDAYATI,AMd.Keb danPUTRI PRATIWI MARDIYANI,S.Pd ) melaksanakan monitoring Pendistribusian Bantuan Beras PPKM 2021 di Desa Doreng Kecamatan Wonosalam untuk KPM PKH dan KPM BST, pada hari Selasa 10 Agustus 2021 bertempat di Balai Desa Doreng Kecamatan Wonosalam, sedangkan penerimanya sebanyak 303 KPM, kegiatan berlangsung lancar dan kondusif, Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa–Bali pada 7-20 Juli 2021 telah berdampak kesulitan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan beras PPKM adalah bantuan dari pemerintah Pusat untuk warga terdampak dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka mendapatkan bantuan beras 10 kilogram untuk tiap KPM. Dan dalam penyaluran ini petugas maupun penerima tetap patuh dan melaksanakan standar protokol kesehatan (prokes). Sebab 80 persen dari penerapan prokes mampu mencegah dan melindungi diri dari paparan covid-19.
Pendamping Sosial PKH Kecamatan Mranggen (FERINTA SELMA YASMIN,S.Pd.I) pada hari Rabu, 11 Agustus 2021 pukul 06.15 WIB melaksanakan kunjungan dan assessment ke rumah Bapak Ari Totok Widodo yang beralamatkan di Desa Brumbung RT 09 RW 01 Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, dengan adanya laporgub bahwa SKTM/untuk mengajukan permohonan PKH dari Bapak Ari.
Berikut dilaporkan hasil Assesment dari lapor gub yang dilakukan oleh Bapak Ari Totok Widodo, sebagai berikut:
Bahwa Bapak Ari Totok Widodo yang beralamatkan di Desa Brumbung RT 09 RW 01 memiliki 1 orang Istri dan 2 orang anak yaitu Vicky usia 11 tahun dan Vicko usia 2 bulan, pekerjaannya serabutan (tukang pijet, jasa pembuatan KK+KTP online bagi warga sekitarnya, buruh bangunan, dan lain sebagainya) danIstrinya hanya IRT.
Bapak Ari selama ini mendapatkan bantuan BLT- DD Tahun 2020, namun di Tahun 2021 sudah tidak mendapatkannya. KIS untuk 3 orang anggota keluarganya dan KIP didapat Tahun 2019 untuk anaknya Vicky yang kelas 6 SD sebanyak 2 kali (2019 dan 2020). Harapan Bapak Ari ingin mendapatkan bantuan lain seperti PKH, Sembako atau bantuan usaha untuk membantu perekonomian keluarganya.
Sedangkan Tindak Lanjutnya adalah Menyampaikan laporan ini ke operator desa untuk cek di SIKS-NG dan Menjelaskan alur bantuan PKH bahwa tidak bisa melalui pengusulan melainkan secara langsung penunjukan oleh Kementerian Sosial RI yang secara langsung diambil dari DTKS, sehingga usulan dari daerah tidak bisa dilakukan,hanya memastikan seseorang yang membutuhkan dan miskin telah masuk di DTKS.
D E M A K, Kamis 12 Agustus 2021 Pukul 13.00 Wib . Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (P2PA). Melaksanakan kegiatan Dalam Rangka Rakor Tim Sekretariat PPT Kab. Demak Tahun 2021 dengan peserta : Kejaksaan Negeri Demak, Pengadilan Agama Demak, Pengadilan Negeri Demak, DINDUKCAPIL Kab. Demak, DKK, RSUD Sunan Kalijaga Kab. Demak, Bidan Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Camat dan PPA POLRES Demak. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si) dilanjutkan dengan pengarahan dari Plt. Kepala Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) mengenai kasus yang sedang ditangani PPTdan dilanjutkan dengan menceritakan Kronologis kasus seksual terhadap perempuan yang ditangani oleh Tim PPT Harapan Baru yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Karangawen oleh Kasi PPA (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi) selanjutnya pemberian saran dan masukan dari Tim Sekretariat PPT bagaimana nantinya tindak lanjut kasusnya terkait korban beserta anaknya serta bagaimana nantinya pelaku yang akan di tindak secara hukum.
D e m a k, Kamis, 12 Agustus 2021. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (P2PA). Menindaklanjuti undangan Virtual dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak. Mengenai Advokasi Tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum Dan Lembaga Pelayanan ABH yang diikuti oleh Staf (Winatalia Mega K, SH dan Dita Ayu, S.Psi). Dengan Peserta Undangan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Sosial, Dinas yang membidangi Perlindungan Anak dan PERADI. Dengan Narasumber dari Unit PPA Bareskrim POLRI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Koordinator Nasional ECPAT Indonesia. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Deputi PKA dan dilanjutkan dengan materi dari Narasumber Talkshow Percepatan Implementasi PP Kebiri dan Peningkatan Implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Terkait Penanganan Kasus berbasis Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum di Tingkat Penyidikan, Penuntutan, Pengadilan, serta bagi Advokat dan Lembaga Pelayanan Anak Berhadapan Dengan hukum.
Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Demak. Kamis, 12 Agustus 2021 Pukul 09.00 Wib. Menindak lanjuti undangan secara virtual dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Jawa tengah, yang diikuti oleh Kasi PPA (Ana Istiqomah, S.Psi, S.Psi) mengenai Workshop Aplikasi Apem Ketan (Pendataan Pemetaan Kelompok Rentan). Tujuan dari kegiatan tersebut yaitu:
Memberikan Pemahaman Pentingnya Data Spesifik Perempuan Dan Anak Rentan.
Memeberikan Pemahaman Mekanisme Pendataan Melalui Apem Ketan.
Membangun Tim Data Di Tingkat Kabupaten s.d Desa Serta Mengoprasikan Aplikasi Apem Ketan.
Karangawen, Selasa, 10 Agustus 2021, Graduasi mandiri atas nama Ibu Marwiyah dengan No peserta PKH 122000186528095 yang beralamatkan di Desa Rejosari RT 03 RW 08 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, yang memiliki komponen anak SMP. Ibu Marwiyah bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (HAKIKI SUJATMIKO,S.Pd) karena sudah mampu. Ibu Marwiyah berprofesi sebagai petani sukses dan baru saja membangun rumah idamannya. Ibu Marwiyah juga mengucapkan terima kasih kepada PKH karena sudah membantu di saat dulu kehidupannya masih susah.
Karangawen, Selasa 10 Agustus 2021, Graduasi mandiri atas nama Ibu Siti Fatimah dengan No peserta PKH 201541000089710 yang beralamatkan di Desa Rejosari RT 04 RW 09 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, yang memiliki komponen balita dan anak SMP. Ibu Siti Fatimah ini bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (HAKIKI SUJATMIKO,S.Pd) karena sudah merasa mampu, dengan alasan memiliki aset 2 rumah dan sawah serta sudah menjadi KPM sejak Tahun 2015 ini dan suaminya yang bekerja sebagai asisten mandor sudah lebih cukup secara penghasilan.
Karangawen, 10 Agustus 2021. Graduasi mandiri . Ibu Dariyah dengan No peserta PKH 122000186643548, yang beralamatkan di Desa Rejosari RT 05 RW 09 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Ibu Dariyah yang masih memiliki komponen anak MTs dan juga sebagai ketua kelompok PKH RW 08 bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (HAKIKI SUJATMIKO,S.Pd) karena sadar sudah lama menerina bantuan, sejak tahun 2012 mendapatkan bantuan PKH, ini sudah merasa cukup. Ibu Dariyah memiliki aset sawah dan sang suami jadi mandor proyek sudah dirasa cukup. KPM Ibu Dariyah yang saat ini sedang membangun rumah ini berharap agar setelah beliau mundur akan ada calon-calon PKH baru yang lebih membutuhkan.