
Kamis, 4 Juni 2026, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Bullying dan Kekerasan Seksual, Sosialisasi anti bullying dan kekerasan seksual adalah kegiatan edukasi penting untuk membangun lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja di sekolah atau lingkungan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mencegahnya, serta langkah berani untuk melapor.
Kegiatan di laksanakan di SD Negeri Ngegot Kecamatan Mijen dengan Peserta kelas 4-6 sebanyak 75 anak, dengan Materi : Pahlawan Cilik, Sayangi Teman, Jaga Diri dan Stop Bullying
1. Pemahaman Dasar Perundungan (Bullying)
Definisi: Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat.
Bentuk-bentuknya: Meliputi perundungan fisik (memukul, mendorong), verbal (mengejek, mengintimidasi), sosial (mengucilkan, menyebarkan gosip), hingga cyberbullying (perundungan di media sosial).
2. Edukasi Kekerasan Seksual
Pemahaman Tubuh: Mengajarkan batasan area pribadi tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Bentuk Kekerasan: Edukasi mengenai kontak fisik tanpa persetujuan, pelecehan verbal, hingga kekerasan seksual fisik.
3. Dampak Negatif
Menjelaskan bahwa perundungan dan kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma mendalam, penurunan prestasi akademik, hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
4. Pencegahan dan Cara Melapor
Menjadi Upstander: Mendorong siswa untuk berani membela korban dan tidak hanya menjadi penonton (bystander).
Mekanisme Pelaporan: Mengajarkan siswa untuk berani menolak perlakuan salah dan segera melapor kepada orang tua, guru, atau pihak berwenang di sekolah (seperti guru BK).

