D E M A K, SELASA 23 NOVEMBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.

Menindaklanjuti undangan dariĀ Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah. Kegiatan secara Zoom Meeting dalam rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang di ikuti oleh Staf Bidang P2PA Winatalia Mega K, S.H dan Kusmiyati. Gerakan Jo Kawin Bocah yang diinisiasiĀ Dinas Perempuan dan Anak Prov. Jawa Tengah untuk menekan Angka Perkawinan Anak di Jawa Tengah. Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Komunitas Masyarakat termasuk kelompok anak, Akademis, Dunia Usaha dan Media Massa. sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan. Jo Kawin Bocah sebagai strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jawa Tengah harus terus diorongkan kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat agar dapat semakin secara efektif, sinergis serta berkesinambungan, yaitu dengan menyusun Rencana Aksi Daerah.


