Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 pukul 10.30 WIB, TKSK Kecamatan Gajah (ALI ROHMADIN) bertempat di Balai Desa Tambak bulusan Kecamatan Karangtengah mengikuti kegiatan bhakti Sosial tersebut. Sebanyak 250 warga pesisir di empat desa di Kabupaten Demak mendapatkan santunan berupa paket sembako dan peralatan kebersihan, Santunan diberikan dalam rangka memperingati 11 tahun terbentuknya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Koordinator TKSK Kabupaten Demak Eka Fery Apriawan menuturkan, santunan atau bantuan sosial ini kali pertama diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebagai rangkaian peringatan HUT TKSK. Selain bentuk kepedulian di tengah pandemi corona, sekaligus sebagai wujud syukur karena sejauh ini masih dapat menyumbangkan tenaga dan pikiran sebagai pendamping dan fasilitator masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. “Paket sembako serta perlengkapan kebersihan seperti sabun mandi, masker dan hand sanitizer yang diberikan ini hasil swadaya TKSK Kabupaten Demak serta CSR sejumlah perusahaan. Kenapa masyarakat pesisir? Karena kebanyakan mereka adalah warga miskin yang kesulitan mengakses peralatan kebersihan, khususnya sejak covid-19 memapar Kabupaten Demak,” ujarnya.
Demi semakin optimalnya capaian kinerja, para relawan tersebut berharap adanya dukungan sarpras dari pemerintah. Seperti alat komunikasi juga kendaraan operasional, mengingat tidak semua desa mudah diakses dan terjangkau jaringan komunikasi.Aksi sosial tersebut pastinya direspon positif pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak selaku pembina langsung TKSK di bawah Kementerian Sosial RI dan pemerintah provinsi. Sehingga diharapkan kegiatan serupa menjadi agenda rutin pada masa mendatang.
Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si menuturkan, usia 11 tahun adalah masa menunjukkan jati diri. Jadi meski seiring perkembangan jaman persoalan kesejahteraan sosial berkembang, diharapkan TKSK mampu selau hadir di tengah masyarakat menjadi mediator. Utamanya melalui pendataan dan pendampingan sehingga masyarakat yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial mendapatkan haknya.





