KPM yang berhak mencairkan JPS Provinsi tersebut itu harus di foto oleh Petugas Pos dan hanya membawa KTP dan Fotocopy KK, dan seluruh penerima wajib memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk lokasi pengambilan.  Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 10.40 WIB, TKSK Kecamatan Kebonagung (ADI PUJO MURTI) monitoring proses pembagian JPS Provinsi tahap 2 bertempat di Balai Desa Babad Kecamatan Kebonagung berjalan lancar, sedangkan Desa Babad Kecamatan Kebonagung mendapatkan JPS Provinsi di tahap 2  sebanyak 435 KPM. Setiap KPM mendapatkan paket sembako berupa Beras premium 10 kg, telur ayam 1 kg, minyak goreng 2 liter kecap manis 275 ml, mie telur 400 gr, ikan/lauk senilai Rp.20.000,- di bulan Juli sebesar  Rp. 200.000,-.


Pembagian Sembako JPS Provinsi Tahap 2 di Desa Babad Kecamatan  Kebonagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *