Program Jaring Pengaman Sosial diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di daerah terdampak Covid-19 agar meringankan beban mereka selama pandemi. Koordinator Kabupaten (Korkab) Musafak,S.Kom perwakilan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak yang juga menyerahkan secara simbolis kepada perangkat Desa Mojosimo didampingi TKSK Kecamatan Gajah (Ali Rohmadin) pada hari Rabu 17 Juni 2020 melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Tahap 2 di Desa Mojosimo Kecamatan Gajah yang diterima oleh perangkat Desa Mojosimo. Rencananya, bantuan akan disalurkan kepada penerima manfaat pada hari Kamis, 18 Juni 2020 di Balai Desa Mojosimo Kecamatan Gajah, untuk pengambilan dilakukan sesuai prosedur protokol Covid-19. Seluruh penerima wajib memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk lokasi pengambilannya.
Monev Penyaluran JPS Kabupaten Tahap 2 di Desa Mojosimo Gajah


