Demak – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 10 ayat 2 huruf C Sehubungan dengan hal tersebut  dari Eks Panti Wredha Sultan Fatah Kabupaten Demak telah mengirimkan 7 ( tujuh ) calon penerima manfaat lanjut usia  ke Panti Lansia Turusgede Rembang, Rabu (17/7/2019) guna mendapatkan perawatan dan pelayanan.

     

 

PENGIRIMAN LANSIA DARI PANTI WREDHA SULTAN FATAH DEMAK KE PANTI LANSIA TURUSGEDE REMBANG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *