Demak – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 10 ayat 2 huruf C Sehubungan dengan hal tersebut dari Eks Panti Wredha Sultan Fatah Kabupaten Demak telah mengirimkan 7 ( tujuh ) calon penerima manfaat lanjut usia ke Panti Lansia Turusgede Rembang, Rabu (17/7/2019) guna mendapatkan perawatan dan pelayanan.


PENGIRIMAN LANSIA DARI PANTI WREDHA SULTAN FATAH DEMAK KE PANTI LANSIA TURUSGEDE REMBANG

