Meskipun di tengah mewabahnya Virus Covid-19, dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini KPM wajib memakai masker. Adapun Nominal bantuan sebesar Rp.  200.000,- dengan diberikan bantuan berupa Sembako : 1. Beras,  2. Daging Ayam,  3. Kacang Tanah,  4. Kacang hijau, 5. Kentang,  6. Bawang Merah dan 7. Buah Jeruk sesuai Pedum dari Kemensos RI Tentang komoditas Bansos Sembako. Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 pukul 09.50 WIB, TKSK Kecamatan Karangawen (Darsono,S.Ag) memonitoring  pelaksanaan Pendistribusian Bansos  untuk  KPM sembako perluasan BRI di Agen Sembako Desa Jragung Kecamatan Karangawen

Pendistribusian Bansos Sembako Perluasan Covid di Agen Sembako Desa Jragung Kec.  Karangawen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *