
Demak, Dalam rangka pelaksanaan penyusunan peta ketahanan pangan dan kerentanan Pangan / Food Security and vulnerability Atlas ( FSVA) Tahun 2019 di Kabupaten Demak pada hari Jumat 01 Nopember 2019 di ruang Pertemuan Dinas pertanian dan Pangan kabupaten Demak jam 13.00 sampai selesai telah berlangsung pembahasan Ketersediaan informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, karena dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah.

Dalam Diskusi tersebut telah dihadirkan Tim dari Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos P2PA ), Dinas kesehatan Kabupaten ( DKK Kab Demak ) dan BPS Kab Demak serta Dinas perhubungan Kabupaten Demak Dinas Instansi terkait, telah disepakati bahwa Rakor ini berdasarkan Penyediaan informasi diamanahkan dalam UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.
Hasil analisis para Tim FSVA Tahun 2019 dan dibuktikan data Empiris bahwa menunjukkan bahwa dari 243 desa 6 kelurahan yang ada di Kabupaten Demak maka didapatkan 5 desa (Prioritas 1), 12 desa (Prioritas 2), 32 desa (Prioritas 3), 71 desa (Prioritas 4), 71 desa (Prioritas 5) dan 71 desa (Prioritas 6).

Desa rentan terhadap kerawanan pangan prioritas 1 terdapat di wilayah Kecamatan Wedung (Desa Babalan), Kecamatan Bonang (Desa Morodemak), Kecamatan Karangtengah (Desa Tambakbulusan), Kecamatan Sayung (Desa Bedono) dan Kecamatan Mijen (Desa Rejosari).
Peningkatan penyediaan pangan di daerah non sentra produksi dengan mengoptimalkan sumberdaya pangan lokal.
Menahan laju alih fungsi lahan pertanian dan mengembangkan irigasi teknis pada sawah tadah hujan untuk meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas pertanian.
Penanganan kemiskinan melalui peningkatan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) melalui pemberian jaminan, perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS, penguatan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), potensi sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dan peningkatan peran masyarakat serta swasta;

Peningkatan akses air bersih melalui penyediaan fasilitas dan layanan air bersih; Penyediaan dan pemerataan tenaga kesehatan yang memadai.
Acara diakhiri dengan diadakanya Monitoring dan Evaluasi dari hasil Rakor dengan menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

