Dengan adanya penyesuian Iuran peserta JKN dalam bentuk kontribusi Pemerintah Daerah dalam pembayaran iuran peserta PBI, peserta PBPU kelas III dan BP kelas III merupakan salah satu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pengaturan ini lebih teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2020.
Kementerian Kesehatan RI Sekretariat Jenderal Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mengadakan Pertemuan Monitoring Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Era COVID-19 Regional 2, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) telah mengikuti kegiatan tersebut melalui video conference (aplikasi Zoom), pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, pukul 09.00-12.00 WIB bertempat di Ruangan Bidang Linjamsos DINSOSP2PA Kabupaten Demak.
Acara Kegiatan tersebut dibuka dan ditutup oleh Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (dr. Kalsum Komaryani,MPPM), dalam penutupannya menandaskan diharapkan setiap Kabupatan/Kota untuk dapat merevisi APBD Tahun Anggaran 2020 di perubahan, sedangkan untuk tahun 2021 harus sudah dipersiapkan baik peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai porsinya masing-masing. Sedangkan untuk DTKS harus selalu dipantau updatingnya.
Sedangkan ada materi yang disampaikan dari Kapus PJK mengenai Update Kebijakan Kemenkes terkait Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2020, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu materi tentang Sosialisasi Peraturan Keuangan Nomor 78 Tahun 2020, Kemendagri Ditken Bina Keuangan Daerah mengenai Penyiapan Anggaran Daerah menghadapi Pelaksanaan Permenkeu Nomor 78 Tahun 2020.



