
Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH menerima PM PPKS anak punk (3 orang) dan anak terlantar (1 orang/psikotik) dari Polsek Kota hari Senin, 11 April 2022 setelah di dalam Rumpelsos, langkah langkah yang lakukan adalah :
1. Mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial
2. Koordinasi dengan bidang Rehabsos terkait PM
Selanjutnya PM akan menjalani Rehabilitasi Sosial awal di Rumah Pelayanan Sosial Kabupaten Demak dengan Pelayanan Kesejahteraan sosial antara lain 1. Perawatan dan pengasuhan; 2. Bimbingan Fisik; 3. Permakanan; 4. Sandang; 5. kesehatan.




