
Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH menerima PM PPKS Lanjut usia Terlantar dari Pemdes Mlaten Kecamatan Mijen hari Jum’at 8 April 2022, Lanjut Usia Terlantar setelah di dalam Rumpelsos, langkah langkah yang lakukan adalah : Mengkomunikasikan pekerjaan dengan Pekerja Sosial dan Koordinasi dengan bidang Rehabsos.



Penerimaan Lanjut usia Terlantar dari Pemdes Mlaten Kecamatan Mijen

