
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demakbekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Senin 17 Januari 2022 mulai Pukul 09.20 WIB melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bertempat di Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak. Peserta Rakor dari TKSK se- Kabupaten, Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH se- Kabupaten. Korkab PKH dan Korda Bansos.
Kegiatan Rakor dibuka oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Drs.Eko Pringgolaksito.M.Si menyampaikan banyak bantuan sosial yang ada di Dinas untuk masyarakat miskin baik dari Anggaran APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Demak yang berupa PKH, BPNT/Sembako, BST, BLT Non Program, Santunan Kematian dan Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan. Semua bantuan sosial tersebut harus di monitoring dan evaluasi keberhasilannya dan kemanfaatannya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerimanya tepat sasaran, tepat guna dan tepat jumlahnya. Kepala Dinas juga menambahkan Tahun 2021 Pembayaran Premi Asuransi untuk Pekerja Rentan sebanyak 27.000 orang hanya 3 bulan Oktober – Desember 2021, sedangkan Tahun 2022 ini kemampuan daerah hanya 9.973 orang tetapi selama 12 bulan yang diprioritaskan, masih sisa 17.020 orang ini dapat membayarkan preminya secara mandiri harapannya.

Sedangkan Narasumber lainnya dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P2PA Kabupaten Demak, BPJS Ketenagaakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Korkab PKH dan Korda Bansos Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.


