
Pada hari Kamis 23 Desember 2021, pukul 12.20 WIB, bertempat di Halaman Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menerima 11 Penerima Manfaat terdiri dari 3 perempuan dan 8 Laki Laki, untuk dilakukan assessment dan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan rutin tersebut, apabila perlu dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial dan Milik Provinsi Jawa Tengah atau Panti milik Swasta.

Penerimaan 11 Penerima Manfaat Hasil Razia PGOT di Rumpelsos

