Pada hari Rabu 22 Desember 2021 Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Lansia dan Tuna Sosial (Targunawan,SKM,M.Si), Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (ANIEK SHAUBICHATI,SH) dan Pelaksana Rumpelsos merujuk Penerima Manfaat klien Anak Pank atas nama Isnaini Rahma Lestari Putri, Penerima Manfaat dari Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak hasil razia ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanidyotomo Surakarta, yang diterima dengan baik oleh Petugas panti tersebut, yang bertempat di ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanidyotomo Surakarta.

Merujuk PM Ke Panti Wanidyotomo Surakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *