S E M A R A N G, JUM’AT 10 DESEMBER 2021.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK. Tim PPT Harapan Baru Kabupaten Demak.

Plt. Kabid Bidang P2PA Kab. Demak (Maftukhah Kurniawati, SH.MH) memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Prov. Jawa Tengah. Menindaklanjuti pengaduan terkait dengan Santri disalah satu Pondok Pesantren di Kab. Kudus yang salah satu santrinya berdomisili di Kabupaten Demak. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Wijaya Kusuma Lantai 1 DP3AP2KB Jalan Pamularsih No. 28 Semarang. Dengan peserta yang dihadirkan dari PPT Kab. Demak, Biro Kesra Prov. Jawa Tengah, KEMENAG Prov. Jawa Tengah, Biro Kesra Kab. Kudus, KEMENAG Kab. Kudus, Dinas Pendidikan Kab. Kudus, Dinas Sosial P3AKB Kab. Pati dan Dinsos Dalduk KBP3A Kab. Purbalingga. Rapat membahas bagaimana solusi dari permasalahan terkait 6 orang santri yang tidak mendapatkan Ijazah sehingga tidak dapat meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Setelah dilakukan konfirmasi ke pengasuh PONPES keenam Santri/Santriwati belum menyelesaikan administrasi.

