S E M A R A N G, SENIN 1 NOVEMBER 2021 PUKUL 09.00 WIB.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (P2PA) KABUPATEN DEMAK.

Memenuhi undangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah. Diikuti oleh Kasi PPA Bidang P2PA Kab. Demak (Ana Istiqomah, S.Psi, Psi). Kegiatan Rakor Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Desa Sejahtera Bagi Perempuan dan Anak (DESTARA) Tahun 2021. Bertempat diruang Rapat Kartini Lantai 2 DP3AP2KB Prov. Jawa Tengah. Dengan peserta yang di undang lima Kabupaten/Kota : Kota Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Demak. Tujuan kegiatan adalah untuk membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan 10 sarat Indikator :
1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa
2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak
3. Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA
4. Tersedianya Pembiayaan Dari Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa Untuk Mewujudkan DRPPA Melalui Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Desa
5. Persentase Keterwakilan Perempuan Di Pemdes, BPD, LMD, Dan Lembaga Adat Desa
6. Persentase Perempuan Wirausaha Di Desa, Utamanya Perempuan Kepala Keluarga, Penyintas Bencana dan Penyintas Kekerasan
7. Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 9. Tidak ada pekerja anak
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).


