TKSK Kecamatan Demak (EKA FERY APRIAWAN,SE) menerima KPM BST yang termasuk dalam pengurangan oleh Kementerian Sosial RI Tahun 2021 di Kecamatan Demak, pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, karena tidak padan dengan NIK yang belum di Onlinekan oleh Dindukcapil Kabupaten Demak, bertempat di Sekretariat Mitra Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak.
Digrudug KPM Yang BSTnya Hilang Tidak Padan Dengan NIK


