Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 pukul 20.20 WIB, bertempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Arief Sudaryanto,S.Sos,M.Si) mengikuti Rapat Paripurna ke-40 dan ke-41 DPRD Kabupaten Demak masa sidang III Tahun 2020 dengan acara Jawaban DPRD Kabupaten Demak atas pandangan Umum Bupati DemakĀ terhadap 2 Raperda Usulan DPRD Kabupaten Demak yaitu Raperda tentang Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Demak atas pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 Raperda Usulan Bupati Demak, yaitu Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
Pandangan Umum Pembahasan 4 Raperda (2 Eksekutif, 2 Inisiatif DPRD)


