Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Dempet telah diadakan pertemuan satgas dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet pada kegiatan verifikasi dan validasi data penyandang disabilitas. Dihadiri Sekretaris Kecamatan Dempet, Sekretaris Dinsosp2pa Kab. Demak serta tim, Pendamping Disabilitas Kabupaten, TKSK Kecamatan Dempet, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG se Kecamatan Dempet.
Kegiatan pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Dempet (Sarkawi,SH,MH) menyampaikan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing apabila suatu desa tidak ada BNBA tetapi kenyataannya di desa ada penyandang disabilitas untuk dapat di data, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval terlebih dahulu adalah data penyandang disabilitas untuk memenuhi LPPD Kabupaten Demak khususnya urusan sosial. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Harapannya semua data PMKS yang ada dapat diverval oleh Satgas dan Petugas Operator SIKS-NG. Apabila data penyandang disabilitas sudah diverval dan didesa ada penambahan untuk dikirim ke DINSOSP2PA Kab. Demak.
Pendamping Disabilitas Kabupaten Demak (RIA) juga menyampaikan hasil dari Rapat Koordinasi pendataan data Disabilitas pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 di aula Dinsosp2pa Kab. Demak utamanya Ragam Disabilitas ada 4 macam yaitu Penyandang Disabilitas Fisik, Penyandang Disabilitas Mental, Penyandang Disabilitas sensorik dan Penyandang Disabilitas Intelektual. Dan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain ada 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.




