TKSK Kecamatan Karanganyar (NUR LAILA AFIFAH,S.Pd) Bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 pukul 09.15 WIB, memantau dan mengikuti Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi data penyandang disabilitas di Kecamatan Karanganyar, yang hadir dalam acara rakor tersebut adalah Kasi Kesra, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada DINSOSP2PA Kab. Demak beserta tim, TKSK Kecmatan Karanganyar, Satgas Desa dan Operator SIKS-NG Desa se Kecamatan Karanganyar.
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Kasi Kesra Kecamatan Karanganyar diharapkan setiap desa untuk menverval data penyandang Disabilitas yang ada di Desa masing-masing, adapun secara teknis dijelaskan oleh Dinsosp2pa Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada DINSOSP2PA Kab. Demak (TITIK BUDIYANTI,SH,MH) menyampaikan Data DTKS, Data penyandang Disabilitas dan seluruh data PMKS harus dibenahi di setiap desa-desa agar warga masyarakat tidak saling menyalahkan. Adapun yang harus diverval lebih dahulu adalah data penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas adalah Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Data penyandang disabilitas yang sudah diverval dan didesa ada penambahan mohon untuk dikirim ke DINSOSP2PA Kab. Demak.
TKSK Kecamatan Karanganyar menjelaskan secara teknis dalam pengisian form yang ada antara lain 14 penyandang Disabilitas (Tuna Daksa/Tubuh; wicara; tuna grahita; eks kusta/penyakit; kronis; mental; autis; tuna netra/mata; low vision; total blind; lambat belajar; down sindrom; ganda dan tuna rungu) dan apa yang dibutuhkannya dari masing-masing Disabilitas.




