Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak beserta Tim melaksanakan monitoring dan evaluasi Penyarahan Bantuan Sosial Sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kabupaten Demak bulan ketiga pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 11.30 WIB bertempat di Balai Desa Ruwit Kecamatan Wedung. Dalam Penyaluran bansos sembako ini setiap KPM menerima bantuan 1 paket dengan komoditas yang sama berupa {(Beras Premium 10 kg, Kecap 1 buah, Mie instan 1 dos, Susu 1 renteng (6 sachet), Indomie goreng 1 pcs (bonus kecap)} dengan nilai uang sejumlah Rp. 196.720,- setiap KPM.
Dalam kesempatan ini Sekretaris, Kepala sub bagian Umum dan Kepegawaian dan Kepala sub bagian Keuangan (- ARIEF SUDARYANTO, S.Sos, M.Si, – KHAFIFAH dan – UKKIK SUKIYATI,S.Sos,MH) dengan didampingi oleh Kepala Desa setempat. Menyampaikan untuk Berita Acara serah terima paket tersebut setiap keluarga dan daftar penerima harus ditandatangani biasanya hal sepele terlupakan, dalam penyalurannya harus sesuai dengan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seluruh penerima wajib memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk lokasi pengambilan, sedangkan masalah antrianpun harus dikondisikan dengan tetap memperhatikan SOCIAL DISTANCING.


