Korkab 2 meneruskan arahan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang program “Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri”. Program tersebut mengharuskan KPM untuk memegang KKS milik masing-masing, tidak boleh diberikan kepada agen, ketua kelompok, maupun Pendamping Sosial yang mendampingi. Selain itu, KPM juga harus paham bagaimana alur pencairan bantuan sosial selama masa Covid-19.

Rabu, 17 Juni 2020, Koordinator Kabupaten (Korkab) Demak 2, Luthfi Chalim,S.Pd.I melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) ke Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kecamatan Kebonagung yang berlokasi di area perkantoran Kecamatan Kebonagung. Monev dilakukan pada pukul 08.15 – 10.15 WIB dan dihadiri oleh seluruh Pendamping Sosial PPKH Kebonagung.

Pada monev kali ini, Korkab 2 menyampaikan arahan tentang pelaksanaan Pertemua Kelompok di masa pandemi Covid-19 ini. Korkab 2 menyarankan agar pelaksanaan Pertemuan Kelompok dan koordinasi dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaksanakan secara virtual, jika memungkinkan, terutama daerah yang ditetapkan sebagai zona merah. Pendamping Sosial juga wajib mensosialiasikan tentang Covid-19, cara pencegahannya, dan selalu support terhadap korban Covid-19 kepada KPM.

Korkab 2 juga menghimbau kepada seluruh peserta pelatihan Family Development Session (FDS) secara dalam jaringan (daring) untuk mengikuti pelatihan dengan baik. Karena pelatihan FDS merupakan bekal Pendamping Sosial untuk menyampaikan materi kepada KPM ketika Pertemuan Kelompok.

Pembinaan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Kebonagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *