Meskipun di tengah mewabahnya Virus Covid-19, dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini dilakukan dengan wajib memakai masker dan pengaturan tempat duduk dengan berjarak kurang lebih 1 m. Pada hari Selasa tanggal 9 JuniĀ 2020 pukul 15.00 WIB, TKSK Kecamatan Karangawen (Darsono,S.Ag) memantau pencairan BSNT/JPS Provinsi tahap 1 bertempat di Balai Desa Brambang Kecamatan Karangawen yang pelaksanaannya antara Kantor PosĀ dengan Bumdes Kecamatan Karangawen sebegai penyedia Sembakonya.
Penyaluran JPS Provinsi di Desa Brambang Karangawen dengan Protokol Kesehatan



