Meskipun di tengah mewabahnya Virus Covid-19, dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini dilakukan dengan wajib memakai masker dan pengaturan tempat duduk dengan berjarak kurang lebih 1 m. Pada hari Senin tanggal 8 JuniĀ 2020 pukul 12.30 WIB, TKSK Kecamatan Karangawen (Darsono,S.Ag) memantau pencairan BSNT/JPS Provinsi di Desa Rejosari Kecamatan Karangawen yang pelaksanaannya antara Kantor PosĀ dengan Bumdes Kecamatan Karangawen sebegai penyedia Sembakonya.
Pencairan JPS Provinsi di Desa Rejosari Karangawen dengan Protokol Kesehatan



