Karangawen-Pada hari Senin, 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (Dhany Shinto,S.Pd dan Nina Indah Purwati,SE) bertempat di kantor Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Kesra Desa Sidorejo terkait perluasan validasi 2020. Adapun hasilnya pemerintah desa akan memberikan surat pernyataan mampu kepada KPM perluasan validasi 2020 yang dianggap tidak layak mendapatkan bantuan PKH.
Warga yang Sudah Mampu Desa Sidorejo Karangawen Memberikan Surat Pernyataan


