Dengan dibuatkannya surat Keterangan Mampu oleh Kepala Desa Rejosari Kecamatan Karangawen untuk Graduasi sejahtera 8 KPM perluasan Tahun 2020 Desa Rejosari Kecamatan Karangawen, pada hari Senin, 4 Mei 2020 hasil menindaklanjuti koordinasi dengan aparat desa pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 tentang perluasan KPM PKH Tahun 2020. Ternyata di lapangan terdapat beberapa kendala menggraduasi KPM sejahtera (tidak bertemu KPM karena pergi, ada yang tidak mau tanda tangan surat pernyataan mampu kenyataannya sebetulnya sudah tidak berhak menerima, dan juga semakin dekatnya waktu Final Closing) maka Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen (HAKIKI SUJATMIKO,S.Pd) berinisiatif menggraduasi 8 kpm melalui berita acara dari aparat Desa Rejosari Kecamatan Karangawen.
Adapun yang di graduasi mampu adalah sebagai berikut :
- Ibu Siti Munawaroh alamat Rt 04 Rw 18 sudah mampu karena suaminya bekerja sebagai mandor memiliki aset sawah dan mobil;
- Ibu Suniyem bertempat tinggal di Desa Rejosari Rt 02 Rw 18 sudah mampu karena suaminya bekerja di pertamina (gas) memiliki asset sawah dan mobil;
- Ibu Lasemi beralamatkan Rt 05 Rw 18 sudah mampu karena Suami isteri bekerja di pabrik memiliki asset sawah dan tanah;
- Ibu Rukini yang berlamatkan di Rt 05 Rw 18 sudah mampu karena suaminya sebagai mandor memiliki asset sawah dan mobil;
- Ibu Sutirah Rt 03 Rw 18 sudah mampu karena suaminya mandor dan rumahnya bagus memiliki asset sawah dan motor;
- Ibu Sakrono Rt 03 Rw 14 sudah mampu karena suami istri bekerja di pabrik dengan gaji diatas UMK;
- Ibu Istikomah Rt 05 Rw 09 sudah mampu karena suaminya wakil mador dan punya tanah serta sawah yang banyak.
- Ibu Kasmirah alamat Desa Rejosari Kecamatan Karangawen sudah mampu karena suami istri bekerja di pabrik yang gajinya sudah diatas UMR.


