Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Demak, yang hadir Komisi D, Kepala DinsosP2PA, Kepala Bidang Rehabsos dan Kepala Bidang Linjamsos. Rapat dibuka oleh Ketua Komisi D (Fauzan) yang menjelaskan bahwa data LKJP Bupati Demak Tahun 2019 khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak masih ada yang kurang sesuai di warga masyarakat, masih banyaknya yang warga miskin yang belum mendapatkan bantuan baik PKH maupun Bansos Sembako dan kurang tepat sasaran karena masih ada warga yang mampu mendapatkan bantuan, untuk itu mohon penjelasannya. Dan dilanjutkan paparan dari Kepala Dinas.
Dalam Kesempatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (Drs. Eko Pringgolaksito,M.Si) memaparkan bahwa untuk kegiatan yang ada di DinsosP2PA Kabupaten Demak telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang ada, DPA yang disetujui sebagai acuannya terlaksana 100%, sedangkan untuk anggaranya terealisasi 99,18%, tidak terealisasi anggaran tersebut karena adanya silpa lelang dari Pembangunan Rumah Singgah dan pembayaran kegiatan Rutin (Listrik, Telpon dan Air). Adapun kurang tepat sasaran dalam penerimaan bansos ini dapat diminimalisir dengan musyarawah desa/kelurahan setelah itu dientry di aplikasi SIKS-NG yang ada di desa, dimana yang mampu dicoret/dihilangkan dan mengusulkan warga yang betul-betul tidak mampu. Dan juga dari Pendamping PKH/TKSK sudah berusaha untuk mengurangi warga yang mampu dengan Graduasi Sejahtera Mandiri, serta diharapkan dari warga masyarakat mampu secara sukarela untuk mengundurkan diti atau tidak mau menerima bantuan tersebut. setelah itu dilakukan Tanya jawab dari anggota Komisi D lainnya.




