Menanggapi aduan Saudara perlu kami sampaikan bahwa dalam menghadapi dampak dari Pandemi COVID-19, yaitu harus tinggal di rumah, PHK dll Pemerintah saat ini mengalokasikan penambahan anggaran belanja bantuan perlindungan sosial. Adapun implementasinya adalah berupa bantuan sosial seperti perluasan KPM PKH dan BSP/Sembako, penambahan indeks bantuan PKH dan BSP/Sembako, ada pula bantuan menambah subsidi listrik, dll. Adapun sumber data yang digunakan dalam penetapan sasaran diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga apabila terdapat warga miskin yang terkena dampak COVID-19 maka harus dipastikan bahwa warga tersebut telah masuk. Apabila tidak masuk, maka diusulkan sebagai warga terdampak Non-DTKS, yang masih proses verifikasi dan validasi data.

 

Klarifikasi LaporGub Bantuan Sosial Tunai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *