Hari Minggu 19 April 2020 pukul 10.00 WIB, TKSK karangtengah melakukan tindak lanjut dari aduan laporgub. Sebelum ke Rumah ibu Asripah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemerintah Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah.
Bahwa ibu Asripah adalah benar warga Desa Donorejo yang beralamat di Dukuh Ciro Rt 03 Rw 02 Desa Donorejo Kecamatan Karangtengah, dia seorang janda berumur 62 tahun, mempunyai anak 4 dan sudah berumah tangga semua, sementara ini ibu Asripah ikut anaknya yang ragil. Ibu Asripah kategori warga tidak mampu dan tidak masuk dalam data DTKS sehingga belum pernah mendapat bantuan sosial dari pemerintah, tetapi Ibu Asripah berjualan jagung rebus.
Adapun Rencana tindaklanjut dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Donorejo untuk dimasukkan ke Data DTKS lewat SIKS-NG, dan untuk dapat dimasukkan dalam Daftar Penerima bantuan sembako atau Jaring Pengaman Sosial masyarakat dampak Covid-19 non DTKS.
- Berkoordinasi dengan Baznas Kabupaten Demak untuk mendapatkan Bantuan Modal Usaha Kerja.


