Mijen-Pemberitahuan Upaya Pencegahan Penyebaran  Covid-19 di lingkungan Pelaksana PKH di Kabupaten Demak khususnya di Kecamatan Mijen surat tersebut langsung diterima Bapak Camat Mijen (Ungguh Prakoso,S.STP,M.Si) pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020 di Ruang Pertemuan Kecamatan Mijen, yang pada intinya Pelaksanaan pekerjaan rutin SDM PKH agar dilaksanakan di rumah/tempat tinggalnya, yang dimulai hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah Pusat.

Work Form Home (Pelaksanaan Pekerjaan di Rumah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *