Pelayanan Pengaduan masyarakat non PKH yang bernama ibu Muksinah Desa Grogol Kecamatan Karangtengah, meminta untuk bisa mendapatkan bantuan dari PKH. Bersama Korkab 2 (Lutfi Chalim,S.Pd.I) dan Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangtengah (Fatimatuz Zahro,S.Pd) memberikan penjelasan kepada ibu Muksinah apakah itu PKH dan kategori apa saja yang bisa menjadi peserta penerima bantuan Program Keluarga Harapan. Akhirnya ibu Muksinah memahami apa itu bantuan PKH. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH (Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dengan memenuhi kreteria Ibu Hamil/Ibu Nifas, Balita, Anak sekolah SD, SMP, SMA, Lansia diatas 70 tahun dan penyandang cacat berat.


