Wonosalam-Salah satu tugas para pendamping PKH adalah P2K2 dilaksanakan di rumah ibu Rasminah kelompok Mrisen1 Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam dimulai pukul 09.00 WIB Pendamping memandu KPM untuk melakukan penandatanganan form kontrol tahap 1 tahun 2020 hari Rabu tanggal  11 Maret 2020, yang dihadisi semua KPM.

Pendamping Sosial PKH Kecamatan Wonosalam (Lina Agustina,AM.Keb) juga mengingatkan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi KPM, Desa Mrisen merupakan desa dampingan baru bagi pendamping setelah dilakukan rotasi dampingan, sehingga pendamping melakukan pengenalan kepada KPM beserta dengan ART yang dimiliki.

Pendamping juga menjelaskan bahwa akibat buruk kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, antara lain akibat fisik dan mental (kecacatan, anak dibiarkan kurang gizi, kurang kasih saying), akibat emosional/psikis (rendah diri, mengalami ganguan mental) dan akibat sosial dan perilaku (anak senang menyendiri, tidak bersemangat dan putas asa).

Akibat Buruk Perlakuan Salah Terhadap anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *