Karangtengah-Salah satu tugas Pendamping Sosial PKH Kecamatan adalah Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang harus dilaksanakan setiap bulan, di Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah pertemuan kelompok I bertempat di Balai Desa wonokerto Kecamatan Karangtengah, yang diikuti sebanyak 40 KPM, pada tanggal 10 Maret 2020.

Dalam kegiatan ini Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangtengah  (Intan Furotul aini,S.Pd) menyampaikan Materi  modul perlindungan anak sesi 11 upaya pencegahan kekerasan dan perlakuan salah pada anak. Pengertian anak dan hak anak. KPM diajak bermain pengelompokan gambar klaster hak anak agar KPM bisa mengetahui dan paham mengenai hak anak. Hak anak antara lain hak sipil yaitu pembuatan KK   dan  Akte untuk anak. KPM juga diajak untuk membedakan antara perlakuan salah dan baik melalui pengamatan gambar sehingga KPM bisa mempraktekkan di rumah perlakuan yang baik dan menghindari perlakuan salah. Perlakuan baik antara lain : orang tua mengajak anak anaknya bermain, perlakuan salah antara lain tidak memberikan waktu untuk anak bermain.


Hak Anak harus Diutamakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *