Bonang-Pertemuan kelompok yang merupakan salah satu kewajiban Pendamping Sosial PKH adalah Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilaksanakan di Ibu Uun Kurniasih, Desa Morodemak Rt 01 Rw 03, jam 09.00 – 10.30 WIB, pada tanggal 4 Maret 2020.
Dalam kegiatan ini Pendamping Sosial PKH Kecamatan Bonang (Layinatus Syifa,S.Pd.I) memberikan penyuluhan mengenai materi dengan menyampaikan Materi modul perlindungan anak sesi 11 upaya pencegahan kekerasan dan perlakuan salah pada anak. Pengertian anak dan hak anak. KPM diajak bermain pengelompokan gambar klaster hak anak agar KPM bisa mengetahui dan paham mengenai hak anak. Hak anak antara lain hak sipil yaitu pembuatan kk dan akte untuk anak. KPM juga diajak untuk membedakan antara perlakuan salah dan baik melalui pengamatan gambar sehingga KPM bisa mempraktekkan di rumah perlakuan yang baik dan menghindari perlakuan salah. Perlakuan baik antara lain : orang tua mengajak anak anaknya bermain, perlakuan salah antara lain tidak memberikan waktu untuk anak bermain.
KPM sangat antusias dalam pertemuan kelompok tersebut dan akan mempraktekkan apa yang didapat di pertemuan kali ini dalam kehidupan sehari-harinya.


