Kebonagung-Bertempat di rumah Ibu Sasmi, pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2020 Jam 13.30 di  Dukuh Meteseh Rt 04 Rw 02 Desa Tlogosih Kecamatan Kebonagung. Jumlah KPM yang hadir 18 orang, Pendamping Sosial PKH Kecamatan Kebonagung  (AINI LUTPIAH,S.Pd)  telah mengadakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan menyampaikan Materi  modul perlindungan anak sesi 11 upaya pencegahan kekerasan dan perlakuan salah pada anak.

 

Dalam pembinaan ini Pendamping menjelaskan mengenai pengertian anak dan hak anak. KPM diajak bermain pengelompokan gambar klaster hak anak agar KPM bisa mengetahui dan paham mengenai hak anak. Hak anak antara lain hak sipil yaitu pembuatan kk   dan  akte untuk anak. KPM juga diajak untuk membedakan antara perlakuan salah dan baik melalui pengamatan gambar sehingga KPM bisa mempraktekkan di rumah perlakuan yang baik dan menghindari perlakuan salah. Perlakuan baik antara lain orang tua mengajak anak-anaknya bermain, perlakuan salah antara lain tidak memberikan waktu untuk anak bermain.

KPM sangat antusias dalam pertemuan kelompok tersebut dan akan mempraktekkan apa yang didapat di pertemuan kali ini dalam kehidupan sehari-harinya.

 

Pencegahan Kekerasan dan Perlakuan Salah pada Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *